Hallo.. Assalamualaikum sobat ayyaseveriday.com! Bantuan sosial dari pemerintah masih terus berlangsung meskipun sudah berganti kepemerintahan. Bantuan sosial tersebut diantaranya berupa bantuan beras 10kg, BPNT, PKH dan Progam Indonesia Pintar. Berdasarkan analisis pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp.496 Triliun dalam APBN 2024.

 

Pada konferensi pers Sri Mulyani menteri keuangan Indonesia juga menyebutkan Hasil Rapat Berkala KSSK, Sabtu (9/11/2024) bahwa “Tahun 2024 bantuan sosial di dalam APBN nilainya sejumlah Rp496 triliun. Jadi beda Rp 20 triliun”.

 

Tidak semua masyarakat Indonesia mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, ada beberapa golongan masyarakat yang masuk kriteria berhak menerima bantuan sosial dan ada juga masyarakat yang tidak berhak untuk menerima bansos dari pemerintah.

 

Berikut ini ada beberapa golongan masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial dan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, bacalah penjelasan berikut ini dengan baik.

 

Golongan Masyarakat Yang Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial

 

Menurut Kemensos 73 tahun 2024 untuk memastikan bantuan sosial bisa tepat pada sasaran, masyarakat Indonesia perlu mengetahui beberapa golongan yang tidak berhak menerima bansos dari pemerintah. Berikut ini ada beberapa daftar pihak yang tidak berhak untuk menerima bansos dikutip dari laman Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri.

 

1. Alamat tidak jelas atau tidak ditemukan

2.Penerima Bantuan Meninggal dunia

3. Berprofesi sebagai ASN/TNI/Polisi

4. Terdapat anggota keluarga yang terdaftar ASN/TNI/Polisi

5. Mempunyai penghasilan yang tinggi, secara ekonomi cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

6. Pensiunan ASN/TNI/Polisi

7. Berprofesi sebagai guru yang sudah tersertifikasi

8. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD

9. Menolak menerima program bansos

10. Mempunyai pendapatan di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota

11. Terdaftar sebagai pengurus usaha atau pemilik perusahaan

12.Berprofesi sebagai tenaga kesehatan

13. Perangkat desa

14. Sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

 

Golongan Masyarakat Yang Berhak Menerima Bantuan Sosial Dari Pemerintah 

 

Untuk berikutnya golongan masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah, menurut keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 tentang berbagai kriteria fakir miskin sebagai berikut.

 

1. Tidak memiliki rumah atau tempat tinggal

2. Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari

3. Kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap ataupun tidak bekerja

4. Tempat tinggal sebagian besar mengunakan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa plester dan seng

5. Tempat tinggal berlantai tanah atau plesteran

6. Menggunakan listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau tidak menggunakan listrik

7. Tidak mempunyai fasilitas untuk mandi, buang air besar atau jamban sendiri dan masih menumpang dengan tetangga

8. Tidak ada pengeluaran ataupun jarang sekali untuk membeli pakaian selama 1 tahun terakhir

 

Itulah beberapa golongan masyarakat yang tidak berhak untuk menerima bansos dan golongan masyarakat yang berhak untuk menerima bansos, pemerintah juga memastikan bahwa bansos akan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.