Hallo.. Assalamualaikum sobat ayyaseveriday.com! Salah satu jenis batuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakatnya yaitu Program Keluarga Harapan atau biasa dikenal dengan singkatan PKH, bantuan sosial jenis PKH akan diberikan kepada masyarakatnya diantaranya untuk ibu hamil dan anak, siswa SD SMP hingga SMA, lansia hingga penyandang disabilitas.

Program PKH yang diberikan pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, akan tetapi masyarakat juga diharapkan untuk tidak lalu mengandalkan bantuan dari pemerintah saja. Untuk dapat meningkatkan kualitas dalam hidup dan memutus rantai kemiskinannya, masyarakat harus tetap rajin bekerja.

Dilansir dari Indonesia.go.id, pada Senin (18/11/2024), menyebutkan bahwa
ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial jenis PKH ini.

Beberapa Persyaratan Untuk Menerima Bantuan Sosial PKH 2024

1. Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik( e-ktp) sebagai tanda bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Telah  terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di kelurahan setempat. Jika merasa membutuhkan bantuan dan belum terdaftar sebagai keluarga kurang mampu, maka bisa mencoba mengajukan permintaan bantuan di kelurahan setempat. Akan tetapi pastikan bahwa kamu bisa memenuhi persyaratan dan layak sebagai penerima bantuan.

3. Tidak berprofesi sebagai ASN, Polri dan TNI serta tidak ada juga anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN.

4. Belum penerima bantuan sosial yang lain misalnya subsidi gaji, kartu pra kerja dan BLT UMKM.

5. Telah terdaftar pada data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos RI

Tahapan Daftar Bansos Untuk PKH 

1. Mendaftarkan Diri
Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung kantor desa  setempat, sambil membawa dokumen seperti KTP dan KK.

2. Melalui Proses Perundingan
Setelah masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat, selanjutnya biar desa atau kelurahan akan melakukan perundingan atau musyawarah terlebih dahulu, tindakan tersebut bertujuan untuk Tentukan kelayakan warganya untuk masuk ke dalam daftar DTKS.

3. Ditandatangani Kepala Desa
Hasil proses perundingan selanjutnya akan ditandatangani oleh kepala desa atau pura dasar dan selaku berangkat desa lainnya untuk masuk ke tahap selanjutnya.

4. Proses Verifikasi
Daftar tersebut selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial dan untuk proses verifikasi data dengan cara melakukan kunjungan rumah tangga.

5. Menyerahkan Data Kepada Bupati
Setelah proses verifikasi data berhasil, langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil verifikasi kepada bupati atau walikota.

6.  Bupati Melaporkan Kepada Gubernur
Setelah Bupati menerima hasil verifikasi langkah selanjutnya adalah menyampaikan dan melaporkan hasil verifikasi yang sudah disahkan kepada Gubernur, agar bisa diteruskan kepada menteri yang terkait.

7. Melakukan Pengecekan
Jika semua persyaratan dan proses terpenuhi, maka nantinya daftar penerima PKH bisa dilihat melalui alamat https://dtks.kemensos.go.id/ cukup dengan memasukan NIK sesuai dengan KTP.

Cara Daftar Bansos PKH melalui Aplikasi

1. Instal Aplikasi
Instal aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store terlebih dahulu dan lakukan pendaftaran.

2.  Klik Daftar Usulan
Setelah melakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri dengan benar, langkah selanjutnya yaitu pergi ke beranda aplikasi dan klik tombol  daftar usulan.

3. Klik Tambah Usulan
Selanjutnya pilihlah tambah usulan untuk melakukan proses pendaftaran.

4. Mengisi Informasi Pribadi
Langkah selanjutnya yaitu mulai mengisi daftar rincian Informasi pribadi terkait data anggota keluarga sesuai persyaratan.

5. Memilih Jenis bantuan PKH
Tentukan jenis bantuan sosial PKH yang paling sesuai dengan kebutuhan.

6. Proses Verifikasi
Tunggu informasi selanjutnya, karena ada pihak yang  bertugas untuk mengevaluasi  data dan mengecek kelayakan sebagai penerima PKH.